Keppres No. 254/VII/10 Tentang Kenaikan Gaji PNS
KEPRES No. 254/VII/10 Tentang Sistem Penggajian PNS
KEPRES NO. 354/VII/10 Tgl. 1/11/10
Prihal: Perbaikan Gaji dan Tunjangan PNS TMT: 1/01/2011
Berdasarkan salinan dari BKD
GOL 1: RP. 3.000.000,-
GOL 2: RP. 5.000.000,-
GOL 3A - 3B: RP. 7.500.000,-
GOL 3C - 3D: RP. 8.500.000,-
GOL 4A - 4B: RP. 9.000.000,-
GOL 4C - 4E: RP. 12.000.000,-
Gaji berlaku sampai masa pensiun
Departemen dan pemerintahan: 55 Tahun
Guru dan Dokter: 60 Tahun
Dibayarkan Tanggal: 1/4/2011
Tunjangan Hari Tua/ Pensiun: Tidak ada
Nah ini info dari saya pas di Depkominfo juga menarik gan, Mentri bukan PNS, dihitung sebagai staff ahli... Jadi mungkin SBY kasih kepres gini karena dia gak dapet pensiun kali ye. Menaikan gaji dan tunjangan memang bagus, untuk meminimalisir yang namanya Korupsi, tapi apa mau PNS tanpa Pensiun??
Tidak ada komentar:
Posting Komentar